TNI
DAN POLRI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Diskusi Kelompok Mata Kuliah “Hukum
Tata Negara”
Dosen Pengampu : Drs. Achmad
Muthali’in, M.Si
1. Rafika
Febrilia
2. Dela
La Febrianti
3.
Zaqiyan Amharulloh
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas.
Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak
kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat
Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab
untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya
berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat
pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.
Bela negara adalah sebuah upaya pemerintah untuk
mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam usaha menjaga ketertiban umum,
keamanan, dan pertahanan negara. Penyelenggara ketertiban umum dan keamanan
selama ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Kepolisian Republik
Indonesia (Polri). Polri bertugas menertibkan para perusuh, meredam tindak
kejahatan nasional maupun transnasional serta terorisme, menindak perbuatan
asusila dalam masyarakat. Selain itu, area kerja Tentara Nasional Indonesia
(TNI) mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas, dan menjadi garda terdepan
sebagai alat
negara di bidang pertahanan terhadap
ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Kedudukan Lembaga TNI dan POLRI ?
2.
Apa fungsi lembaga TNI dan POLRI ?
3.
Apa Tugas Pokok TNI dan POLRI ?
4.
Apa syarat menjadi anggota TNI dan POLRI ?
5.
Bagaimana pemberhentian anggota TNI dan POLRI ?
6.
Apa hak dan kewenangan anggota TNI dan POLRI ?
7.
Adakah pengadilan khusus untuk mengadili anggota TNI dan POLRI ?
8.
Bagaimana perbedaan TNI dan POLRI sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 ?
9.
Apa saja Dasar Hukum lembaga TNI dan POLRI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tentara
Nasional Indonesia ( TNI )
1.
Kedudukan TNI
TNI berkedudukan dibawah Presiden, Dalam
kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah
koordinasi Departemen Pertahanan ( UU. No 34 Tahuun 2004 Pasal 3 ayat (1 dan
2)). TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah
pimpinan Panglima. Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud tersebut, mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat (UU. No 34 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1 dan
2)). Kemudian TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (UU. No
34 Tahun 2004 Pasal (5)).
2.
Fungsi
Lembaga TNI
TNI memegang peranan yang penting yaitu
sebagai salah satu alat negara khususnya di bidang pertahanan. TNI harus menjalankan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan serta keputusan politik negara. Sebagai
suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki
beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
a. Penangkal terhadap ancaman bagi
kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa
Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan
luar negri.
b. Sebagai penindak lanjut terkait
ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan,
serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer maupun bersenjata yang berasal
dari dalam atau luar negeri.
c. Sebagai pemulih kondisi keamanan
negara Republik Indonesia yang terganggu akibat
adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.
3.
Tugas
Pokok TNI
a.
Menegakkan kedaulatan Negara
b. Mempertahankan
keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945.
c. Melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan
keutuhan bangsa.
Untuk melakukan
tugas-tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan :
a.
Operasi militer untuk perang
b.
Operasi militer selain perang, seperti :
1) Mengatasi
gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, serta aksi terorisme.
2) Mengamankan
wilayah-wilayah perbatasan serta object vital nasional yang strategis.
3) Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negeri.
4) Mengamankan
presiden, wakil presiden dan keluarganya, dan sebagainya.
4.
Syarat
menjadi Anggota TNI
Persyaratan umum:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
c.
Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila Undang Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945;
d.
Berumur sekurang kurangnya 17 tahun 9
bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang
dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia;
f.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak
berkacamata
g.
Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh
masing-masing tingkatan.
5.
Pemberhentian
Anggota TNI
a. Secara Hormat:
1)
Atas permintaan sendiri.
2)
Telah berakhirnya masa
ikatan dinas.
3)
Menjalani masa pensiun.
4)
Tidak memenuhi
persyaratan jasmani/rohani.
5)
Gugur, tewas atau meninggal
dunia.
6)
Alih status menjadi
PNS.
7)
Menduduki jabatan yg
menurut peraturan Perundang-Undangan, tidak
dapat diduduki oleh prajurit aktif.
8)
Berdasarkan
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
b.
Secara tidak hormat :
1)
Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
2)
Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata
dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
6.
Hak dan Kewenangan TNI
a. Hak
TNI berhak menolak permohonan dan
menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.
b. Wewenang
TNI mempunyai kewenangan yaitu
menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara.
7.
Pengadilan Khusus Untuk Mengadili Anggota
TNI
Pengadilan Militer memiliki tugas pokok dan
fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap
perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya
berpangkat Kapten ke bawah, Pengadilan Militer dibatasi dengan
hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dengan pangkat
Kapten kebawah, hal ini menunjukan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang
dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
8.
Perbedaan TNI Sebelum dan
Sesudah Amandemen UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
1.
Sebutan untuk anggota TNI
yaitu Prajurit resmi dan Badan Perjuangan Rakyat.
|
Se 1. Sebutan untuk anggota TNI setelah amandemen yaitu Prajurit resmi.
|
2.
3.
TNI
memiliki dwifungsi atau dua tugas, yaitu pertama
menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan
mengatur negara.
|
2 .Kedudukan TNI/Polri
sudah jelas dengan adanya pemisahan kekuasaan (Tap MPR No VI tahun 2000)
3. Pembagian kekuasaan
TNI dengan Polri tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) :
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4)
|
9.
Dasar
Hukum Lembaga TNI
a.
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1-5)
b.
UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
c.
UU No.3 tahun 2000 tentang Pertahanan
Negara
d.
Tap MPR NO VI/2000 tentang Pemisahan TNI
dan POLRI
e.
Tap MPR No VII/2000 tentang TNI dan
POLRI
B.
POLISI
REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
1.
Kedudukan Lembaga POLRI
Polri merupakan salah satu alat
negara yang memiliki kedudukan paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan
perannya, kedudukan Polri harus di tempatkan dalam posisi
yang independen. Namun disisi lain apabila independensi kedudukan Polri salah
dalam penataan sistemnya, maka Polri dapat menjelma menjadi institusi yang
super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu luas. Di banyak
negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara
operasional, apakah di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri,
atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam
negeri.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Polri yang meletakan kedudukan Polri di bawah Presiden. Apalagi jika merujuk
pada TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR RI
No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa Polri adalah
alat negara, dan ditegaskan berada di bawah Presiden. Polri dengan kedudukannya
yang cukup strategis tersebut mengakibatkan Polri menjadi institusi yang selalu
menjadi sorotan baik mengenai keberhasilan maupun kesalahannya.
2.
Fungsi Lembaga POLRI
Dalam upaya menjaga keamanan di
dalam negri, Polri memiliki beberapa fungsi seperti :
a.
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
b.
Menegakkan hukum yang berlaku.
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan terhadap masyarakat.
3. Tugas Pokok POLRI
Tugas
utama Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu:
a. Tugas
represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi
peristiwa pelanggaran hukum.
b. Tugas
preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggar hukum
oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun
2002 pasal (13) menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas antara lain adalah :
a. Memelihara
kamtibmas;
b. Penegakan
hukum yang berlaku;
c. Memberikan
pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.
2 tahun 2002 pasal (14) telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas
pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, Polri memiliki beberapa tugas
seperti :
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, serta patroli terkait kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b.
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam
menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi, kesadaran hukum,serta
ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
d.
Ikut serta dalam pembinaan hukum
nasional.
e.
Memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum
4. Syarat menjadi Anggota POLRI
Persyaratan umum:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
c.
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan pancasila Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
d.
Berumur sekurang kurangnya 17 tahun 9
bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang
dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia;
f.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak
berkacamata
g.
Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh
masing-masing tingkatan.
5. Pemberhentian Anggota POLRI
a. Secara Hormat:
1) Mencapai batas usia pensiun;
2) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3) Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
1) Mencapai batas usia pensiun;
2) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3) Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4) Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang
dalam tugas.
b. Secara Tidak Hormat:
1)
Melakukan tindak
pidana;
2)
Melakukan pelanggaran;
3)
Meninggalkan tugas atau
hal lain.
6. Hak dan Kewenangan Anggota POLRI
a.
Hak anggota
POLRI meliputi:
1) Pelayanan
Kesehatan
2) Bantuan
hukum dan perlindungan keamanan
3) Cuti, Tanda
Kehormatan, Perumahan dinas/asrama/mess
4) Transportasi
atau angkutan dinas, Pensiun, Pemakaman dinas dan uang duka
5) Pembinaan rohani,
mental, dan tradisi.
b.
POLRI
secara umum berwenang:
1) Menerima
laporan dan/atau pengaduan
2) Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
3) Mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
4) Mengawasi
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
Persatuan dan kesatuan bangsa
5)
Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam
lingkup kewenangan
7. Pengadilan Khusus untuk mengadili anggota POLRI
Perlu
diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil
pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Hal ini menunjukkan
bahwa anggota Kepolisian RI (Polri) merupakan warga sipil dan bukan termasuk
subjek hukum militer.
Adapun
proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di
lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.
Perbedaan POLRI Sebelum dan
Sesudah Amandemen UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
1.
Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang. Sebelum amandemen atau pada pemerintahan orde baru, kedudukan
TNI/Polri belum jelas.
|
Se 1. Kedudukan TNI/Polri sudah jelas dengan adanya pemisahan kekuasaan
(Tap MPR No VI tahun 2000)
|
2.
Pada awal terbentuknya Polri bertanggung jawab terhadap Kementerian Dalam
Negeri
|
2.
Setelah amandemen bertanggung jawab terhadap Presiden, menurut UU Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian
|
9.
Dasar
Hukum Lembaga POLRI
a.
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1-5)
b.
UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
c.
UU Nomor 3 tahun 2000 tentang Pertahanan
Negara
d.
Tap MPR NO VI/2000 tentang Pemisahan TNI
dan POLRI
e.
Tap MPR No VII/2000 tentang TNI dan
POLRI
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa antara tugas TNI dan POLRI
terdapat perbedaan dalam segi pelaksanaan, bahwa TNI bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan
yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas. Sedangkan Polri
menjaga keamanan dan ketertiban terutamanya di lingkungan masyarakat, menjaga
situasi masyarakat menjadi kondusif.
Untuk
syarat menjadi anggota baik TNI maupun POLRI terdapat kesamaan yang saling
berkesinambungan seperti yang sudah dijelaskan diatas.Untuk urusan peradilan
yang ada di lingkup TNI dan Polri, tentunya berbeda. Untuk TNI terdapat
pengadilan khusus yang disebut dengan Pengadilan Militer, sedangkan Polri segi
peradilannya sama dengan peradilan masyarakat sipil, yaitu ditangani oleh
Pengadilan Negeri.
Oleh
karena itu, perbedaan tugas antara TNI dan Polri bukan sesuatu hal yang perlu
untuk dipermasalahkan, namun sebagai kekuatan dari dalam untuk menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Republik Indonesia. 2000. UU NO. 2
tahun 2000 Tentang Kepolisian RI
Republik Indonesia. 2004. UU No. 34
tahun 2004 Tentang Tentara Nasonal
Indonesia
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 : BAB XII Pertahanan dan
Keamanan Negara Pasal 30 ayat (1-5)
Republik Indonesia. 2000. UU No.3 tahun
2000 tentang Pertahanan Negara
Tap MPR NO VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI
Tap MPR No VII Tahun 2000 tentang TNI
dan POLRI
Yustisi,
2009. Hubungan Tugas Polri dan Pengadilan
Negeri. http://yustisi.blogspot.com/2009/02/hubungan-tugas-polri-dan-pengadilan.html
Diakses tanggal 03 Desember 2018
pukul 19.35 WIB
Puspen
TNI, https://tni.mil.id/index.php.
Diakses tanggal 03 Desember 2018
pukul 20.03 WIB
Republik
Indonesia. 2010. PP Nomor 39 Tahun 2010 Tentang
Administrasi Prajurit TNI. https://ngada.org/pp39-2010.htm.
Diakses tanggal 03 Desember 2018
pukul 20.17 WIB
Salam kenal semoga sukses selalu. Dalam blogger kudus
BalasHapussalam kenal kak. aamiin aamiin
Hapus