Senin, 23 Desember 2019


TNI DAN POLRI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Diskusi Kelompok Mata Kuliah “Hukum Tata Negara”
Dosen Pengampu : Drs. Achmad Muthali’in, M.Si

 Disusun Oleh :
1.      Rafika Febrilia            
2.      Dela La Febrianti        
            3.   Zaqiyan Amharulloh                     
  

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS  KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018






BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang Masalah
      Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat  Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri. 
      Bela negara adalah sebuah upaya pemerintah untuk mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam usaha menjaga ketertiban umum, keamanan, dan pertahanan negara. Penyelenggara ketertiban umum dan keamanan selama ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri bertugas menertibkan para perusuh, meredam tindak kejahatan nasional maupun transnasional serta terorisme, menindak perbuatan asusila dalam masyarakat. Selain itu, area kerja Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas, dan menjadi garda terdepan sebagai alat negara di bidang pertahanan terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia.
B.            RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Kedudukan Lembaga TNI dan POLRI ?
2.      Apa fungsi lembaga TNI dan POLRI ?
3.      Apa Tugas Pokok TNI dan POLRI ?
4.      Apa syarat menjadi anggota TNI dan POLRI ?
5.      Bagaimana pemberhentian anggota TNI dan POLRI ?
6.      Apa hak dan kewenangan anggota TNI dan POLRI ?
7.      Adakah pengadilan khusus untuk mengadili anggota TNI dan POLRI ?
8.      Bagaimana perbedaan TNI dan POLRI sebelum dan sesudah  amandemen UUD 1945 ?
9.      Apa saja Dasar Hukum lembaga TNI dan POLRI ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Tentara Nasional Indonesia ( TNI )
1.      Kedudukan TNI
     TNI berkedudukan dibawah Presiden, Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan ( UU. No 34 Tahuun 2004 Pasal 3 ayat (1 dan 2)). TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima. Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud tersebut, mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat (UU. No 34 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1 dan 2)). Kemudian TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (UU. No 34 Tahun 2004 Pasal (5)).
2.         Fungsi Lembaga TNI
     TNI memegang peranan yang penting yaitu sebagai salah satu alat negara khususnya di bidang pertahanan. TNI harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan serta keputusan politik negara. Sebagai suatu kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :
a.     Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan             bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman           bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negri.
b.    Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan,        keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman       militer maupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negeri.
c.     Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu       akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

3.         Tugas Pokok TNI
a.                  Menegakkan kedaulatan Negara
b.    Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
c.    Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman        atau gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.
Untuk melakukan tugas-tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan :
a.                  Operasi militer untuk perang
b.                  Operasi militer selain perang, seperti :
1)   Mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, serta aksi terorisme.
2)   Mengamankan wilayah-wilayah perbatasan serta object vital nasional yang strategis.
3)   Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negeri.
4)   Mengamankan presiden, wakil presiden dan keluarganya, dan sebagainya.

4.         Syarat menjadi Anggota TNI
Persyaratan umum:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
d.   Berumur sekurang kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e.    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia;
f.     Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
g.    Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing tingkatan.
5.         Pemberhentian Anggota TNI
a.    Secara Hormat:
1)        Atas permintaan sendiri.
2)   Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
3)   Menjalani masa pensiun.
4)   Tidak memenuhi persyaratan jasmani/rohani.
5)   Gugur, tewas atau meninggal dunia.
6)   Alih status menjadi PNS.
7)   Menduduki jabatan yg menurut peraturan Perundang-Undangan, tidak
   dapat diduduki oleh prajurit aktif.
8)   Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
b.   Secara tidak hormat :
1)        Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
2)        Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

6.         Hak dan Kewenangan TNI
a.     Hak
TNI berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.
b.    Wewenang
TNI mempunyai kewenangan yaitu menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

7.         Pengadilan Khusus Untuk Mengadili Anggota TNI
     Pengadilan Militer memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat  Kapten  ke bawah, Pengadilan Militer dibatasi dengan hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dengan pangkat Kapten kebawah, hal ini menunjukan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
8.         Perbedaan TNI Sebelum dan Sesudah  Amandemen UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
1.    Sebutan untuk anggota TNI yaitu Prajurit resmi dan Badan Perjuangan Rakyat.

Se   1. Sebutan untuk anggota TNI setelah amandemen yaitu Prajurit resmi.
2.      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Sebelum amandemen atau pada pemerintahan orde baru, kedudukan TNI/Polri belum jelas.
3.      TNI memiliki dwifungsi atau dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

2 .Kedudukan TNI/Polri sudah jelas dengan adanya pemisahan kekuasaan (Tap MPR No VI tahun 2000)


3. Pembagian kekuasaan TNI dengan Polri tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) :
 (3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)  
9.         Dasar Hukum Lembaga TNI
a.         UUD 1945  Pasal 30 ayat (1-5)
b.        UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
c.         UU No.3 tahun 2000 tentang Pertahanan Negara
d.        Tap MPR NO VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
e.         Tap MPR No VII/2000 tentang TNI dan POLRI
B.     POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
1.    Kedudukan Lembaga POLRI
                        Polri merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan Polri harus di tempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi kedudukan Polri salah dalam penataan sistemnya, maka Polri dapat menjelma menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu luas.  Di banyak negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional, apakah di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri.
            Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang meletakan kedudukan Polri di bawah Presiden. Apalagi jika merujuk pada TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa Polri adalah alat negara, dan ditegaskan berada di bawah Presiden. Polri dengan kedudukannya yang cukup strategis tersebut mengakibatkan Polri menjadi institusi yang selalu menjadi sorotan baik mengenai keberhasilan maupun kesalahannya.
2.      Fungsi Lembaga POLRI
Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negri, Polri memiliki beberapa fungsi seperti :
a.         Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.         Menegakkan hukum yang berlaku.
c.         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
3.   Tugas Pokok POLRI
   Tugas utama Polri adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu:
a.    Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari  pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
b.    Tugas preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggar hukum oleh siapapun.
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal (13) menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas antara lain adalah :
a.    Memelihara kamtibmas;
b.    Penegakan hukum yang berlaku;
c.    Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal (14) telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, Polri memiliki beberapa tugas seperti :
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b.    Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum,serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
d.   Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e.    Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
4. Syarat menjadi Anggota POLRI
Persyaratan umum:
a.         Warga Negara Indonesia;
b.         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.         Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
d.        Berumur sekurang kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
e.         Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia;
f.          Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
g.         Dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing tingkatan.
5.   Pemberhentian Anggota POLRI
a.    Secara Hormat:
1)  Mencapai batas usia pensiun;

2)  Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3)  Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4)  Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
b. Secara Tidak Hormat:
1)      Melakukan tindak pidana;
2)      Melakukan pelanggaran;
3)      Meninggalkan tugas atau hal lain.
6.   Hak dan Kewenangan Anggota POLRI
a.      Hak anggota POLRI meliputi:
1)      Pelayanan Kesehatan
2)      Bantuan hukum dan perlindungan keamanan
3)      Cuti, Tanda Kehormatan, Perumahan dinas/asrama/mess
4)      Transportasi atau angkutan dinas, Pensiun, Pemakaman dinas dan uang duka
5)      Pembinaan rohani, mental, dan tradisi.
b.      POLRI secara umum berwenang:
1)    Menerima laporan dan/atau pengaduan
2)    Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
3)    Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
4)    Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
     Persatuan dan kesatuan bangsa
5)    Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
7.   Pengadilan Khusus untuk mengadili anggota POLRI
                        Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (Polri) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
                              Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.                                                    Perbedaan POLRI Sebelum dan Sesudah  Amandemen UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
SESUDAH AMANDEMEN
1.         Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Sebelum amandemen atau pada pemerintahan orde baru, kedudukan TNI/Polri belum jelas.

Se   1. Kedudukan TNI/Polri sudah jelas dengan adanya pemisahan kekuasaan (Tap MPR No VI tahun 2000)
2. Pada awal terbentuknya Polri bertanggung jawab terhadap Kementerian Dalam Negeri
2. Setelah amandemen bertanggung jawab terhadap Presiden, menurut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
9.      Dasar Hukum Lembaga POLRI
a.                                          UUD 1945  Pasal 30 ayat (1-5)
b.                                          UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
c.                                          UU Nomor 3 tahun 2000 tentang Pertahanan Negara
d.                                         Tap MPR NO VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
e.                                          Tap MPR No VII/2000 tentang TNI dan POLRI


BAB III
KESIMPULAN

            Dari  uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa antara tugas TNI dan POLRI terdapat perbedaan dalam segi pelaksanaan, bahwa TNI bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas. Sedangkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban terutamanya di lingkungan masyarakat, menjaga situasi masyarakat menjadi kondusif.
            Untuk syarat menjadi anggota baik TNI maupun POLRI terdapat kesamaan yang saling berkesinambungan seperti yang sudah dijelaskan diatas.Untuk urusan peradilan yang ada di lingkup TNI dan Polri, tentunya berbeda. Untuk TNI terdapat pengadilan khusus yang disebut dengan Pengadilan Militer, sedangkan Polri segi peradilannya sama dengan peradilan masyarakat sipil, yaitu ditangani oleh Pengadilan Negeri.
            Oleh karena itu, perbedaan tugas antara TNI dan Polri bukan sesuatu hal yang perlu untuk dipermasalahkan, namun sebagai kekuatan dari dalam untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
 DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. 2000. UU NO. 2 tahun 2000 Tentang Kepolisian RI
Republik Indonesia. 2004. UU No. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasonal Indonesia
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar 1945 : BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 ayat (1-5)
Republik Indonesia. 2000. UU No.3 tahun 2000 tentang Pertahanan Negara
Tap MPR NO VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Tap MPR No VII Tahun 2000 tentang TNI dan POLRI
Yustisi, 2009. Hubungan Tugas Polri dan Pengadilan Negeri. http://yustisi.blogspot.com/2009/02/hubungan-tugas-polri-dan-pengadilan.html
            Diakses tanggal 03 Desember 2018 pukul 19.35 WIB
            Diakses tanggal 03 Desember 2018 pukul 20.03 WIB
Republik Indonesia. 2010. PP Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI. https://ngada.org/pp39-2010.htm.
            Diakses tanggal 03 Desember 2018 pukul 20.17 WIB












2 komentar: